I l m u

0
  • Senin, 07 Januari 2013
  • mas mimow
  • Label:


  • Ada beberapa pembagian tentang ilmu. Sebelum kita memasuki pembagian tentang ilmu yang kita perlukan dalam pembahasan logika ini. Perlu kami sajikan disini pembagian menurut asal muasalnya :
    1.     Ilmu panca idera  (hissi, sense, external sense, sensory). Yaitu ilmu yang hanya didapati lewat panca indera.
    2.     Ilmu khayal (imagination).
     Ilmu ini setingkat lebih tinggi dari ilmu paca indera, sebab disini dilakukan perbandingan atas apa-apa yang didapat dari ilmu panca indera. Maka yang satu – misalnya pohon kelapa – lebih tinggi dari yang lain – misalnya pohon jagung. Begitu juga batu, lebih keras dari tanah, lebih dari kapas, dan seterusnya.
    Selain perbandingan, perpaduan juga dilakukan. Misalnya, perpaduan warna merah dengan baju, air, kertas, rumah, langit dan sebagainya. Perpaduan ini kadang kala mengahsilkan sesuatu yang tidak mempunyai wujud(eksistensi). Misalnya emas yang dipadu dengan gunung.
               3.      Ilmu   Wahmi (estimative faculty)
                        Yaitu mengetahui sesuatu yang tidak material dan tidak mempunyai ukuran. Seperti cinta kasih, marah, sedih, dan sebagainya.
               4.      Ilmu Aqli (Intelektual)
                        yaitu ilmu dengannya manusia dikatakan manusia.
                        Ilmu ini dicapai dengan kesempurnaan Akal. Akal tersebut mengelola ilmu-ulmu sebelumnya, yaitu yang didapat dengan panca indera, khayal dan wahmi. Maka, ia-Akal mengambil kesimpulan-kesimpulan universal dari individu-individu yang ia bandingkan satu sama lain. Begitu juga ia-Akal – mengambil hasil yang benar dari hasil perbandingan-perbandingan yang ia lakukan, dan menolak hasil-hasil yang salah. Ilmu logika justru diadakan demi meluruskan pekerjaan akal tersebut sehingga terlepas dari pengaruh-pengaruh panca indera , Khayal, dan wahmi yang salah dan untuk mencapai kebenaran yang hakiki. Disamping itu ilmu akal bertugas memajukan ilmu-ilmu yang telah didapatkan.













               Perahtikan diagram pembagian ilmu berikut ini :


              
                                                                Ilmu




          Panca indera               Khayal                         Wahmi                        Aqli

               
       Gambaran (Tashawuri, Concept)
       Keyakinan (Tashdiqi,Assent)
                     Setelah kita mengetahui asal muasal ilmu tersebut, disini perlu kami sajikan tiga pembagian lain terhadap ilmu, demi memperjelas subyek ilmu logika yang telah kami singgung didepan, dan memudahkan kita mendefinisikan ilmu dalam ilmu logika.
                     Pembagian pertama, adalah pembagian ilmu dilihat dari nubungan dengan keyakinan.
                     Kalau kita bayingkan tentang langit, bumi, sudut, keseluruhan, manis, panas, bagian dan lain-lain, yang ada dalam akal, yang merupakan informasi atau ilmu kita, disini kita tidak dapat memoercayai atau meyakini kebenaran  atau kesalahannya. Inilah yang dimaksud dengan ilmu gambaran yaitu Ilmu (pengetahuan) yang tidak disertai dengan suatu keyakinan”. Tetapi kalau kita bayangkan hal-hal seperti berikut ini : langit itu tinggi, bumi itu bulat, jumlah sudut segi empat sama dengan jumlah sudut tegak lurus, bagian lebih besar dari keseluruhan dan lain-lainnya. Hal ini karena pahaman tersebut mengandung hokum. Dengan demikian maka keyakinan kita itulah yang menjadi ilmu kita sebagai ilmu keyakinan. Yaitu keyakinan kita pada kebenaran atau kesalahan(kebohongan) suatu Hukum”.
                     Hal-hal yang berhubungan ilmu gambaran adalah sebagai berikut:
    1.     kata tunggal (mufrad, singular). Mecakup kata benda, kerja dan Bantu . seperti rumah, menulis dan “di” pada “di pasar”.
    2.     Hubungan Hukum dalam proposisi yang diragukan kebenaran atau kesalahannya. Sebab kalau kita sudah yakin maka termasuk tashdiqi. Misalny, ketika orang meragukan proposisi “ Muhammad itu Nabi”.
    3.     Hubungan  bukan Hukum. Seperti pada kalimat-kalimat perintah, larangan, pertanyaan dan lain-lain.

                     Disini kalimat-kalimat tersebut – seperti, “pergilah!”, “jangan pergi!”., dan sebagainya – tidak bisa disifati dengan salah atau benar. Maka, kita tidak bisa meyakini kebenaran atau kesalahannya. Tentu, karena pada hubungannya bukan hokum itu tidak mengandung hukum.
                     Kalau anda berkata, ‘’sebagian besar – atau bahkan semuanya – dari kalimat-kaliamat perintah ,larangan, pertanyaan dan lain lainnya, dapat disifati dengan salah(bohang) atau benar. Dengan demikian kita dapat meyakini kebenaran atau kesalahannya. Misalnya, perintah orang tua kita kepada kita, ‘’Shalatlah!’’. Disini kita dapat yakin(percaya) bahwa orang tua kita, betul-betul menginginkan kita Shalat. Begitu kalau adaorang bertanya sesuatu, dia tidak akan keluar dari dua sifat, benar atau bohong(salah). Kalau dia tahu tetapi bertanya, maka dia berbohong, sebab kebiasaan orang bertanya adalah karena tidak tahu. Begitu pula dia benar kalau sebaliknya..’’

                     Jawabannya adalah : yang anda sifati dengan benar atau salah(bohong) bukanlah perinatah atau larangan itu sendiri. Tetapi pengetahuan lain yang dapat dari kalimat kalimat perintah atau larangan.

                  Sebenarnya ketika anda mendengar perintah atau pertanyann itu, anda mengetahui dua hal (Ilmu). Pertama, kepahaman(Ilmu) anda pada kalimat kaliamt itu sendiri. Kedua, kepahaman lain yang anda ketahui di balik kalimat kalimat itu, yaitu anda memahami bahwa pada umumnya orang yang memerintahkan suatu pekerjaan, ia menginginkan pekerjaan itu dilakuakn oleh yang diperintah. Atau pada umumnya, orang yang tahulah yang bertanya, bukan sebaliknya.
                  Kemudian, kalau penyuruh dalam menyuruh itu betul betul, dan kalau penanya tidak tahu betul terhadap masalah yang ditanyakan, anda-bahkan kita-katakan benar. Dan kalau sebaliknya, anda katakana salah(bohong).
                  Pembahasan kita dalam ilmu (pengetahuan) yang pertama, bukan yang kedua. Karena yang kedua, yang disifati, pada hakekatnya adalah pengetahuan anda sendiri-kalau tepat maka benar kalau tidak maka salah (bohong). Bukan kalimat perintah atau tanya itu sendiri.
            
    4.     Gabungan tak berhukum. Seperti, buku Ahmad, merah delima, yang pergi, kalau kamu pergi dan lain lain.
            
                     Tetapi, kalau kita kata kan, “ini buku Ahmad”, maka telah menjadi hubungan hukum. Yaitu menghukumi “ini” dengan “buku Ahmad”. Begitu kalau kita kata kan, “kalau kamu pergi aku pergi”.
                     Sedangkan ilmu keyakinan hanya berhubungan dengan proposisi – gabungan dari DHH, yaitu Dihukum, Hukuman, Hubungan.



                     Perlu diketahui ilmu keykinan ini di bagi menjadi dua :
    1.     Yakin, yaitu meyakini kebenaran atau kesalahan suatu hokum dengan tidak memungkinkan lagi kebalikannya.
    2.     Zhan, yaitu meyakini kebenaran atau kesalahan suatu hokum, namun masih memungkinkan kebalikannya.



          Perhatikan diagram dibawah ini





       
                                                                                            I L M U



     





                                                                                                            Ilmu Keyakinan

                                                                                                            Berhubungan Dengan







     





                                                                                          Yakin                                 Zhan




                                                           Gambaran

                                                    Berhubungan dengan          





     
    Kt. Tunggal.             Hub.Bukan               Hub. Hukum                     Gab. Tak
                                     Berhukum                 Yang Diragukan               Berhukum   











    0 komentar:

    Posting Komentar