Pembagian kedua dari
tiga pembagian ilmu tersebut terdahulu adalah dilihat dari sudut tingkatannya
yang terbagi menjadi dua bagian : Pengertian tahap pertama dan kedua.
Pengertian tahap pertama dan kedua dalam bahasa Arab
disebut Ma’qulatu al-awwaliyyah dan Ma’qulatu ats-tsanawiah; atau
primary intelegibles dan secondary intelegibles, dalam bahasa Inggris.
Ilmu tahap pertama
ini adalah ilmu (pengetahuan ) yang didapat melalui panca indera(Hissi).
Misalnya, kesimpulan “kesamaan” dan “perbedaan” antara Ahmad, Ali, Ammar dan
lain lain yang ada pada ilmu panca indera. Atau adanya mereka sendiri dalam
kepahaman kita.
Sedang ilmu tahap kedua adalah
kesimpula-kesiampulan atau hasil yang didapat dari perbandimgan yang dilakukan
akal terhadap pengertian (ilmu) tahap pertama. Maka dari itu ia tidak mempunyai
eksistensi (kewujudan) diluar akal.
Miasalnya pahaman tentang universal partikulir.
Ketika akal melihat Husain
dalam dirinya,ia memahami bahwa pahaman husain merupakan suatu pahaman dari
wujud luar, melihat Husain dalam dirinya, ia ia memahami bahwa husain merupakan
suatu pahaman dari wujud luar begitu pula akal memahami bahwa pahaman husain,
misalnya tidak sama atau sama dengan pahaman hasan, ali iwan dan seterusnya.
Jelasnya, pemahaman akal terhadap suatu apapun yang ada diluar akal (seperti
gunung pohon dll..) atau pemahaman terhadap perbandingan-perbandingan yang
sederhana yang dilakukan terhadap pemahaman-pemahan itu – misalnya ali dan
ahmad sama sama manusia, mahasiswa, bangsa Indonesia, Agama Islam,dll…dan tidak
sama wajahnya, tingginya dll… Disebut pahaman atau pengertian tingkat pertama.
Begitu pula, ketika
akal melihat pahaman husain dari sisi lain, yakni dari sisi bahwa pahaman
husain tiu hanya bisa dieterapkan pada satu orang diluar akal (mishdaq,
eksistensi), maka akal akan mengatakan bahwa pahaman seperti itu adalah pahaman
“partikulir” . akan tetapi kalau akal melihat “kesamaan”
mereka, misalnya sebagai “Manusia”, hal mana bisa diterapkan pada
lebih dari satu wujud luar akal, maka akal akan mengatakan pahaman tersebut
adalah pahaman “universal”.
Maka dari itu para ahli
Logika mendefinisikan masing-masing sebagai suatu pahaman yang mempunyai suatu
eksistesi untuk “partikulir”, dan suatu pahaman yang mempunyai banyak
eksistensi untuk pahaman “Universal”.
Disini,pahaman merupakan
sebagian dari zat yang dimiliki oleh keduanya. Karena eksistensi sesuatu tidak
boleh keluar dari Essensinya(batasannya), maka universal partikulir tidak boleh
keluar dari pahaman itu sendiri. Kalau ridak keluar dari pahaman, maka tidak
bisa mempunyai eksistensi di luar Akal.
Pengertian mafhum (pahaman) dan Mishdaq (ekstensi) dalam bab yang membahas keduanya.
Rimgkasnya, mafhum adalah gembaran (pahaman) yang didapat
dari sesuatu diluar akal. Sedang mishdaq(ekstensi) adalah sesuatu yang darinya
diambil suatu pahaman.
Tambahan Penjelasan :
Salah satu perbedaan yang mencolok antara pahaman tahap
pertama dan tahap kedua adalah, pahaman tahap pertama mempunyai eksistensi
diluar akal (karea pemahaman tersebut memang diambil dari luar akal),sedang
pemahaman tahap kedua tidak mempunyai pemahaman diluar akal (sebab ia diambil
dari pahaman juga, yakni pahaman tahap pertama). Perhatikan diagram dibawah
ini:
Tahap
Pertama
I L M U
Tahap
Kedua
Mudah (Dharury,Necessary) dan
Perhitungan (Nazhari, Speculative,
Theoritical)
Pembagian
ketiga dari tiga pembagian ilmu yang kami maksud adalah pembagian ilnu dilihat
dri sei perlunyakepada pikiran atau tidak.
Ketika
kita melihat kembali informasi yang ada dalam akal kita, seperti langit, ada,
manis, langit itu tinggi,lima adalah setengah dari sepuluh dll… ; disini kita
idak perlu menggunakan pikiran untuk mmemahami atau mempercayainya. Inilah yang
disebut ilmu mudah (dharury), yaitu ilmu yang untuk memahami atau
mempercayainya tidak perlu menggunakan pikiran. Sesuai dengan contoh di
atas, dapat dimengerti bahwa yangtidak memerlukan pikiran, mencakup gambaran
dan keyakinan yaitu yang mengandung hokum dan yang tidak.
Tetapi
sebaliknya, ketika kita melihat informasi yangada, semacam ruh, aliran listrik,
bumi berputar, jumlah sudut segi empat sama dengan sudut lingkaran dll…; disini
untuk memahami – yang mencakup gambaran dan merupakan syarat keyakinan, sebab
tidak mungkin mempercayai sesuatu tanpa adanya kepahaman terlabih dahulu – dan
untuk mempercayai – khususnya keyakinan – perlu adanya pemikiran. Inilah yang
kita sebut ilmu perhitungan (Nazhuri), yaitu ilmu yang untuk memahami
atau meyakininya perlu kepada usaha pemikiran. Perhatikan diagram dibawah ini:
Mudah
I L M U
Perhitungan
Tambahan Penjelasan Tentang Subyek Ilmu Logika
Dalam definisi ilmu perhitungan (nazhari) terdapat
kata-kata “… pkiran”. Apakah pikiran itu? Pikiran adalah gerak akal dari
yang diketahui (maklum, Known) kepada yang tidak ketahui(Majhul).
Penjelasan :
Semua informasi yang ada dalam akal kita dengan cara
apapun kita mendapatkannya dan dalam tingkat yang manapun, pada hakekatnya
adalah Ilmu. Dengan kata lain, Ilmu adalah semua yang kita ketahui dalam akal
kita.
Maka dari itu, akal menemukan sautu
kesulitan, yaitu ingin mengetahui sesuatu yang belum diketahuinya, ia berpikir.
Pertama, ia –
akal – membawa kesulitannya kepada kepustakaannya, yaitu informasi informasi
(ilmu) yang dipunyainya.
Kedua, ia – akal – berusaha mencari jawaban kesulitannya dikepustakaan
yang ia miliki, dengan memeriksa tiap sudut informasinya, sebeum kemudian
memilih yang dianggapnya sesuai.
Ketiga, kettika akal sudah
menemukan jawabannya, yang ia lakukan pada tahap kedua, maka ia kembali membawa
penemuannya itu kepada yang ia tidak ketahui (majhul) sebelumnya.
Inlah yang dikatakan perjalanan
(gerak) gerak akal yang diketahui (ma’lum) kepada yang tidak di ketahui
(majhul).
Para ahli ilmu logika muslim masa
lalu, semacam Ibnu Sina dan Al-Farabi mengatakan : Subyek pengertian ilmu
logika adalah pengertian tahap kedua (ma’qulatu ats-tsaniah, Secondary
Intelegibles). Pertanyaan mereka itu tidaklah bertetangan dengan pernyataan
para ahli logika kontemporer yang menyatakan bahwa subjek pada ilmu logika
adalah definisi dan argumen. Sebab pada kenyataannya bahan dasar dari sebuah
definisi dan argumen adalah sebuah pahaman-pahaman yang berkenan dengan
pengerian tahap kedua.
Pengetahuan terhadap pahaman
Universal dan bagian-bagiannya merupakan bekal pokok untuk dapat membuat defnisi
yang logis. Dan tanpa mengetahui seluk neluk pemahaman Universal, seseorang
tidak akan mampu membuat satu definisi sekalipun. Begitu dengan sebuah argumen.
Sebab argumentasi adalah menerapakan kaidah atau statemaen universal kepad
individunya. Pahaman universal termasuk pahaman atau pengertian tahap kedua
yang tida beraekstensi atau berwujud luar.
Dengan demikian, disamping kita
mengetahui bahwa kedua pertanyaan tidak bertentangan, kita juga dapat
mengetahui bahwa gerak akal yang diketahui menuju yang tidak diketahui, yakni
dalam melacak informasinya guna mendapat jawaban kesulitannya yang nantinya
akan membentuk definisi danargumen, haruslah menebus kedaerah pengertian tahap
kedua.ilmu logika hanya berkenan dengan akal atau pahaman dalam akal. Sebab,
sebagaiman maklum pemahaman tahap kedua tidak mempunyai ekstensi atau wujud
luar. Inilah yang membedakan dengan ilmu filsafat, Karen subjek ilmu filsafat
adalah wujud(ada) diluar akal. Dan kalau kadang kala ilmu-tentu yang ada dalam
akal – dibahas oleh ilmu filsafat, disana, yang dibahas bukanlah segi kewujudan
ilmu itu dalam akal. Tetapi, dilihat dari segi keeksistensian ilmu itu diluar
akal. Yakni, melihat ilmu sebagai sifat akal. Sehingga akal adalah suatu wujud
di luar akal maka ilmu yang merupakan sifat akal tersebut juga merupakan sifat
akal tersebut juga merupakan sesuatu diluar akal.
Dengan penjelasan diatas – mengenai
subyek ilmu logika – dapat dipahami bahwa apa yangdikatakan para ahli logika
masa lalu dan sekarang tidak adaperbedaan makna. Yaitu antara definisi dan
argumen dengan ma’qulatuts tsaniyah.
DEFINISI
I L M U
Para ahli banyak berbeda pendapat dalam
mendefinisikan ilmu. Perbedaan ini terjadi karena adanya perbedaan segi dalam
melihat ilmu yang mereka definisikan. Yang demikian tidak harus disebabkan oleh
kerancuan pandangan dan pebgertian. Dan para ahli itu sama-sama mengertibahwa
definisi mereka itu tidak bertetangan. Bahkan adayang menyatakan, dan ini yang
paling kuat sampai sekarang, bahwa ilmu tidak bisa di definisikan. Pernyataan
ini dikemukakan oleh Mulla Shadra dan setidaknya - Baba Afdhaluddin Kasyani. Karena
pelanglangan ke alam renungan peril bekal yang cukup, maka komentar tas
perbedaan. Kemungkinan dalam mengenal filsafat, filsafat atau logika yang
rinci. Bagi yang berminat untuk itu dan lain-lainnya, banyaklah membaca
buku-buku logika dan filsafat seraya minta ampun kepada Allah dan meningkatkan
taqwa, demi membersihkan ruh kita dan mencapai yang kita cari – sebenarnya.
Sebab yang kita cari bukan ilmu
tertulis, melainkan ilmu yang didefinisikan oleh Imam Ali (as.) bahwa, “
Ilmu itu adalah Cahaya Yang Allah Berikan Dalam Hati Yang Ia kehendaki.”
Sedangkan Allah berfirman, “Dan bertqwalah kamu kepada Allah niscaya
Allah akan mengajari kamu.” (Qs. 2:282)
Dari pembahasan sebelumnya dengan
mudah kita mendefinisikan ilmu sebagai “Adanya Gambar sesuatu dalam
Akal.”*
*. Definisi ini perlu bagi pemula. Walaupun
sebenaranya definisi itu hanyalah sejenis penjelasan kata. Sebab ilmu adalah
pahaman “mudah” yang tidak perlu penjelasan. Sementara akan anda ketahui bahwa
definisi haruslah mempunyai fumgsi menjelaskan disamping fungsi-fumgsi yang
lain.
PENJELASAN
Kata “gambar” dalam
definisi diatas, menunjukkan menunjukkan bahwa ilmu yang kita definiskan adalah
ilmu Hushuli dan Khuduri. Sebab ilmu juga terbagi menjadi hushuli dan
khuduri.
1. Hushuli
adalah pengetahuan terhadap sesuatu yang di dapat oleh akal melalui gambarnya,
bukan dianya.
Misalnya,
ilmu kita tentang manis, putih, wangi, panas, bunyi mobil, dll…;
2. Khuduri adalah
pengetahuan tentang sesuatu yang didapat oleh akal melalui diri sesuatu itu
sendiri. Bukan gambarannya. Misalnya, pengetahuan(ilmu) kita tentang keadaan
jiwa kita sendiri, dari keberadaannya, senag susahnya, benci cintanya dan
seterusnya.
Perhatikan diagram di bawah ini:
Khuduri
I L M U
Hushuli
Definisi Ilmu Logika
Dengan uraian terdahulu dapatlah kita pahami bahwa
definisi ilmu logika adalah : “Ilmu Yang Membahas
Aturan-Aturan Umum Tentang Kebenaran Berpikir”
Kadang kala dalam mendefinisikan sesuatu, kita melihat
zat-zat yang dimilikinya. Kemudian kita jadikan zat-zat tersebut sebagai
definisi. Definisi yang demikian disebut “Definisi
dengan batasan penuh”. Namun, kadang-kadang kita melihat hal-hal diluar zatnya
yang ia miliki secara khusus. Kemudian kita jadikan sebagai bagian dari
definisinya. Definisi yang demikian ini disebut “definisi dengan
gambaran penuh”. Untuk lebih jelasnya lihat dibab berikut.
Maka dari itu dalam kita-kitab ahli ilmu logika, dalam
mendefinisikan ilmu logika terdapat perbedaan. Perbedaan itu ada karena adanya
kelainan segi alam memandang ilmu logika dan kelainan tujuan dari definisi masing-masing. Suatu contoh, Syeikh
Muzhaffar dalam Mantiqnya mengatakan bahwa ilmu logika
adalah : “Alat pengukur (penguji)
yang dengan memperhatikannya terjagalah pikiran dari kesalahan”.
Ibnu Sina sendiri dalam beberapa bukunya mendefinisikan ilmu
logika ini dengan beberapa definisi. Ia melakukannya dengan pandangan yang
berbeda dari setiap sudut memungkinkan, dandengan tujuan-tujuan tertentu pula.
Karena buku ini merupakan pemula – yang kami beri nama ringkasan logika muslim
maka walaupun banyak hal yang hrus kami sajikan dalam masalah definisi ilmu
logika ini, terpaksa tidak dapat kami lakukan.
Hubungan Ilmu Logika Dengan Ilmu-Ilmu Lainnya.
Hubungan Ilmu Logika Dengan Ilmu-Ilmu Lainnya.
Perbedaan pendapat
terjadi dikalangan ilmu logika baik muslim maupun nonmuslim dan memposisikan
ilmu logika. Ada yang mengatakan sebagai ilmu tersendiri, dan ada pula yang
mengatakan sebagai ilmu alat. Artinya, ilmu yang digunakan dan dipersiapkan
untuk ilmu-ilmu lainnya. Semacam pisau, yang dibuat dengan tujuan sebagai alat
memotong. Tetapi, adajuga yang memadukan keduanya, yaitu dari satu segi sebagai
ilmu tersendiri(mustaqil) dan dari segi lain sebagai ilmu alat.
Pada hakekatnya
pikiran ketiga inilah yang benar. Sebab tidak dilihat dari segi
pembahasannya – lodika – mengenai aturan-aturan umum berpikir; disisni
pembahasannya tersendiri. Namun, dilihat dari segi kegunaan ilmu logikasebagai
alat guna menarik kesimpulan-kesimpulan Universal bagi setiap ilmu, maka ia
sebagai ilmu alat.
Kesimpulannya,
disamping logika sebagai ilmu tersendiri, ia juga sebagai alat ilmu-ilmu yang
lain. Hal inilah yang ingin diterngkan oleh para ahli ilmu logika muslim, termasuk
Al-Farabi dan Ibnu Sina, sehingga dalam beberapa karangan mereka, di yang satu
dengan yang lainnya berbeda dalam mendefinisikan logika, yakni disatu tempat
mengatakan sebagai ilmu sendiri, di tempat yang lain mengatakan sebagai ilmu
alat.
0 komentar:
Posting Komentar